JT - Pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025.
Baca juga : Jasa Raharja Santunan bagi Korban Bus Rosalia Indah
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) terkait keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.
“Meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025, wajib pajak masih dapat membayar dan melaporkan SPT hingga paling lambat 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif,” ujar Dwi.
Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
Baca juga : Menag Resmi Terapkan Skema Murur dan Tanazul pada Haji 2025
Dwi menjelaskan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan bahwa batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT bagi WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri. Libur yang berlangsung hingga 7 April 2025 ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT.
Selain itu, keputusan ini juga diambil untuk memastikan perlakuan yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.