JT - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, dan ribuan botol minuman keras di kawasan Kemayoran pada Kamis, dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menyambut bulan suci Ramadhan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Safriyanto, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari ratusan perkara yang terjadi dari tahun 2023 hingga 2024.
Baca juga : Kapolda Metro Jaya Pastikan Respons Cepat Aduan Masyarakat di Media Sosial
"Barang bukti narkotika berasal dari perkara yang terjadi di tahun 2024, karena penanganan narkoba memerlukan pemusnahan segera," ujar Safriyanto di Jakarta, Kamis.
Safriyanto mengungkapkan rincian barang bukti yang dimusnahkan, termasuk 8.197,6568 gram sabu dan 21.101,8446 gram ganja. Selain itu, terdapat juga 2.171 butir ekstasi, 1.208,3170 gram tembakau sintetis, 996 butir obat terlarang, dan 7.906 butir obat tanpa izin edar.
"Juga terdapat 996 butir obat terlarang lainnya dan 4.428 botol minuman keras," tambahnya.
Baca juga : Malam Tahun Baru Berjalan Aman dan Kondusif
Menurut Safriyanto, pemusnahan barang bukti ini merupakan penyelesaian kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, serta merupakan bagian dari upaya bersama seluruh elemen masyarakat dalam memerangi narkoba.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa metode, termasuk penggunaan incinerator untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar. Selain itu, alat pembakar digunakan untuk barang bukti lainnya seperti pakaian bekas, dan alat berat digunakan untuk pemusnahan minuman keras.