JT - Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan bahwa hingga saat ini, Jakarta masih memiliki status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berubah," kata Dini melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta pada hari Kamis.
Baca juga : Dinkes DKI: Pake Asbes Bisa Picu Sejumlah Penyakit
Ia menjelaskan bahwa menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara hingga Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara diterbitkan.
Terkait dengan kapan Keputusan Presiden tersebut akan diterbitkan, Dini mengatakan bahwa hal itu sepenuhnya tergantung pada keputusan presiden.
"Pada dasarnya, Nusantara secara hukum baru akan menjadi ibu kota negara secara efektif setelah Keputusan Presiden tersebut diterbitkan. Oleh karena itu, saat Keputusan Presiden tersebut diterbitkan, maka secara otomatis DKI Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara," jelasnya.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Perkuat Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, status tersebut berakhir pada 15 Februari 2024.
Hal ini merupakan hasil dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.