JT - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa hakim tidak boleh ikut campur (cawe-cawe) dalam proses pembuktian ketika menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), baik pada pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) maupun pemilu anggota legislatif (pileg).
"Kalau pertanyaan tadi 'Apakah boleh hakim mengadili dalam perkara (sengketa) pileg dan pilpres nanti bisa aktif memanggil pihak ahli ke persidangan?' Itu saya tegaskan, itu tidak bisa," ucap Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3) malam.
Baca juga : KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
Dalam PHPU, lanjut Suhartoyo, pembuktian dalil-dalil harus dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. Jika hakim MK ikut campur, maka telah terjadi keberpihakan hakim.
"Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak. Tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, enggak boleh," tuturnya.
Suhartoyo menjelaskan bahwa sengketa pemilu atau PHPU ini bersifat interpartes, artinya terdapat dua pihak yang bersengketa: ada pihak pemohon dan termohon. Hal ini berbeda dengan perkara pengujian undang-undang atau judicial review.
Baca juga : KPU Pastikan Distribusi Logistik Pilkada 2024 Melalui Jalur Udara dan Laut untuk Daerah Rawan Bencana
"Kalau judicial review itu kan enggak ada lawan. Ada pemohon, enggak ada termohonnya. Kalau hakim MK mau memanggil ahli, memanggil saksi, pihak-pihak lembaga mana pun dipanggil di MK untuk membuktikan yang diajukan oleh pemohon, persoalan undang-undang yang sifatnya abstrak milik publik, itu engak ada yang protes, karena apa? Karena memang tidak ada pihak yang sengketa di situ secara langsung," paparnya.
Ketua MK menambahkan bahwa hakim dalam hal perkara PHPU seharusnya bersikap pasif. Dia mengatakan, "Hakim enggak boleh berlebih-lebihan sikapnya, kemudian menambah-nambah fakta di persidangan, inisiatif hakim, itu hakim sudah berpihak," tegasnya.