JT - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI masih dalam proses penyelidikan untuk menemukan pemilik dan penanam ladang ganja seluas 4 hektare yang baru-baru ini ditemukan di tiga lokasi berbeda di dua kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.
"Kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi siapa pemilik lahan ganja seluas 4 hektare tersebut, yang terletak di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Indrapuri dan Lamteuba," kata Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Ruddi Setiawan, di Aceh Besar pada hari Rabu.
Baca juga : Hakim Konstitusi Arsul Sani Berbeda Pendapat dalam Uji Materi UU KPK
Sebelumnya, BNN RI telah melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 4 hektare dari tiga titik yang berbeda di Kabupaten Aceh Besar, dengan total 20.000 batang ganja dan berat 7 ton.
Tiga lokasi pemusnahan tersebut terdiri dari dua hektare dari dua titik lahan ganja di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, dengan sebagian tanamannya telah dipanen, sementara sisanya berjumlah 5.000 batang. Sementara itu, dua hektare lainnya berada di Desa Meurah, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, dengan terdapat 15.000 pohon ganja siap panen.
Ruddi menjelaskan bahwa penemuan lahan ganja ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Lampung. BNN kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka berinisial RZ.
Baca juga : Menteri PKP: Rumah Subsidi Hanya Diperuntukkan Bagi Hunian Pertama MBR
"Pada hari Sabtu (2/3), kami menangkap tersangka RZ beserta barang bukti 12 karung ganja kering seberat 200 kg di Aceh Besar," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, BNN RI bersama Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan pemantauan terhadap lahan tanaman ganja di Aceh Besar.