JT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang tersangka dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 yang berinisial ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM).
"Pada malam ini, penyidik berketetapan menahan tersangka kasus importasi gula yang berinisial ASB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Baca juga : Pemerintah Akan Atur Tata Cara Donor ASI dan Pencatatannya dalam Rekam Medis
Ia mengatakan, ASB sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk diperiksa sebagai saksi bersama delapan pihak perusahaan swasta lainnya. Namun, ASB tidak menghadiri panggilan karena alasan sakit.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, ditetapkan sembilan tersangka dan tujuh di antaranya dilakukan penahanan. Adapun dua pihak swasta sisanya, yaitu HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) dan ASB, dicari oleh penyidik.
Pada 21 Januari 2025, Kejagung berhasil menangkap HAT di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Sedangkan ASB masih dalam pencarian.
Baca juga : Mensos Targetkan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Hingga 0 Persen dalam Dua Tahun
Kemudian, dari berbagai informasi yang diperoleh penyidik, ASB diketahui ternyata sakit karena jatuh dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Oleh dokter, diberi kesempatan dilakukan tindakan, observasi, sampai tanggal 4 Februari 2025 yang berarti kemarin," ucapnya.