JT - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Banten telah berhasil mencegah 660 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak berangkat ke luar negeri sejak awal tahun 2024.
Kepala BP3MI Banten, Budi Novijanto, menyatakan bahwa sebagian besar dari 660 calon PMI non prosedural yang berhasil dicegah keberangkatannya menuju negara-negara tetangga di Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, dengan tujuan akhir di Kamboja.
Baca juga : 2,58 Juta Pemudik Bakal Padati Bandara Soetta Saat Mudik
"Dari ratusan pekerja migran ilegal itu, sebagian besar terjaring di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta, tapi beberapa juga dicegah oleh pihak kepolisian atau berdasarkan informasi dari masyarakat," ujarnya.
Mereka yang berhasil digagalkan keberangkatannya tidak memiliki kelengkapan dokumen untuk bekerja di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumlah calon pekerja migran non prosedural pada periode Januari sebanyak 330 orang, kemudian 254 orang pada Februari, dan 76 orang pada Maret.
Budi menjelaskan bahwa setelah dilakukan pencegahan keberangkatan ratusan PMI ilegal tersebut, mereka dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing.
Baca juga : FKUI Kembangkan Obat bagi Penderita Kanker Payudara dan Malaria
"Pemulangan ke daerah asal terbagi menjadi dua bagian, yakni difasilitasi oleh BP3MI dan ada juga yang memilih untuk pulang secara mandiri," tuturnya.
Selain dipulangkan ke kampung halaman, terdapat empat orang calon PMI ilegal yang diserahkan kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut sebagai orang yang mengetahui para agen yang memfasilitasi mereka secara ilegal.