DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

Korupsi KIP, Mantan Pejabat UMIKA Bekasi Ditahan Kejaksaan

post-img
Kejaksaan tangkap mantan pejabat UMIKA Bekasi

JT - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka yang merupakan pejabat tinggi dari Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut menggunakan inisial HJ yang menjabat sebagai Rektor Umika periode 2021 hingga saat ini, dan S yang menjabat sebagai Rektor Umika periode 2019—2021.

Baca juga : Kemenkumham Jateng Tindak 10 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian

"Cahya mengungkapkan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara tidak kurang dari Rp13.024.800.000,00," ujar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya di Bandung, Selasa.

Menurut Cahya, kasus ini terjadi antara tahun 2020—2022 di Umika Bekasi yang menerima dana bantuan PIPK dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dengan rincian biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester.

"Selain itu, terdapat biaya hidup sebesar Rp4,2 juta pada tahun 2020 dan Rp5,7 juta pada tahun 2022 per semester," tambahnya.

Baca juga : Kostrad Terjunkan Pasukan Evakuasi Korban Banjir di Jabodetabek

Cahya menjelaskan bahwa dana PIPK tersebut diberikan melalui dua mekanisme, yaitu transfer langsung melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/mahasiswi untuk biaya hidup melalui Bank Negara Indonesia (BNI).

Terhadap kedua tersangka, Cahya menyatakan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart