JT - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka yang merupakan pejabat tinggi dari Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut menggunakan inisial HJ yang menjabat sebagai Rektor Umika periode 2021 hingga saat ini, dan S yang menjabat sebagai Rektor Umika periode 2019—2021.
Baca juga : Pj. Bupati Bekasi Berikan Santunan kepada Korban Pencurian Motor di Underpass Cibitung
"Cahya mengungkapkan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara tidak kurang dari Rp13.024.800.000,00," ujar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya di Bandung, Selasa.
Menurut Cahya, kasus ini terjadi antara tahun 2020—2022 di Umika Bekasi yang menerima dana bantuan PIPK dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dengan rincian biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester.
"Selain itu, terdapat biaya hidup sebesar Rp4,2 juta pada tahun 2020 dan Rp5,7 juta pada tahun 2022 per semester," tambahnya.
Baca juga : DPRD dan Pemkot Kota Bogor Tebus Ijazah 2.500 Siswa
Cahya menjelaskan bahwa dana PIPK tersebut diberikan melalui dua mekanisme, yaitu transfer langsung melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/mahasiswi untuk biaya hidup melalui Bank Negara Indonesia (BNI).
Terhadap kedua tersangka, Cahya menyatakan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.