JT - Menteri Tenaga Kerja Singapura, Tan See Leng, mengumumkan pada Senin (4/3/2024) bahwa usia pensiun akan ditingkatkan menjadi 64 tahun pada tahun 2026. Selain itu, usia untuk kembali bekerja akan dinaikkan menjadi 69 tahun pada tahun yang sama.
Dalam perdebatan mengenai anggaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Menteri Negara untuk Kementerian Pendidikan dan Kementerian Tenaga Kerja, Gan Siow Huang, mencatat bahwa lebih dari 9 dari 10 pekerja senior yang memenuhi syarat dan ingin terus bekerja, ditawari pekerjaan kembali pada tahun 2023.
Baca juga : Israel Melaksanakan Misi Darat di Lebanon Selatan
Gan Siow Huang mendorong pengusaha untuk membuat rencana sejak dini, sambil mempertimbangkan untuk menyesuaikan rencana tenaga kerja dan meningkatkan keterampilan pekerja, guna mempertahankan karyawan veteran.
Pada bulan Juli 2022, usia pensiun dan usia untuk kembali bekerja telah dinaikkan menjadi masing-masing 63 dan 68 tahun. Perubahan ini merupakan bagian dari proses berkelanjutan yang akan meningkatkan usia pensiun dan usia untuk kembali bekerja menjadi masing-masing 65 dan 70 tahun pada tahun 2030.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari rekomendasi yang dibuat oleh Kelompok Kerja Tripartit untuk Pekerja Lanjut Usia yang dibentuk pada Mei 2018, untuk memperkuat dukungan bagi pekerja lanjut usia.
Baca juga : Warga Jepang Tuntut Pemerintah Karena Efek Samping Vaksin COVID
Menurut statistik resmi, pada Juni 2023, hampir 20 persen warga Singapura berusia 65 tahun ke atas. Tingkat kesuburan total di negara ini turun menjadi 0,97 pada tahun 2023, yang merupakan penurunan pertama kali di bawah angka satu dalam sejarah negara Asia Tenggara.