JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang membanjiri jalur pedestrian di Jalan Dewi Sartika, tepatnya di depan Pasar Kebon Kembang.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengungkapkan bahwa sebanyak 58 lapak PKL telah ditertibkan. Para pedagang ini ditindak karena berdagang di area jalur pedestrian yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan komersial.
Baca juga : Pengamen Pelaku Penusukan Wisatawan di Puncak Bogor Ditangkap Polisi
"Jalur pedestrian ini dibangun oleh Pemerintah Kota Bogor tahun lalu. Ini tidak ditujukan untuk PKL. Kami telah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari sebelumnya," ujar Agustian setelah proses penertiban.
Saat penertiban berlangsung, sejumlah PKL berupaya menghalangi petugas gabungan Satpol PP dan TNI/Polri karena menolak pembongkaran. Padahal, menurut Agustian, Satpol PP telah menginformasikan rencana pembongkaran tersebut sejak satu minggu sebelumnya.
Agar situasi tetap kondusif di Kota Bogor, Agustian memerintahkan anggotanya untuk mundur. Ia kemudian meminta pedagang untuk membongkar sendiri lapak mereka hingga sore hari.
Baca juga : Menparekraf Evaluasi Kemungkinan Revisi Kenaikan Tarif Pajak Hiburan
"Kami tetap menjaga kondusivitas dengan pendekatan yang manusiawi. Kami sampaikan program kami, kemudian mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Pedagang diminta membongkar sendiri hingga sore ini," jelasnya.
Meskipun demikian, Agustian menegaskan bahwa pedagang harus mematuhi komitmen yang telah dibuat bersama. Pada Senin sore, petugas Satpol PP Kota Bogor akan kembali ke Jalan Dewi Sartika untuk memastikan pembongkaran telah selesai.