JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah kembali memberhentikan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena diduga terlibat dalam tindakan curang yang mengutak-atik hasil perolehan suara calon legislatif pada pemilu 2024.
Ikmal Maulana, Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Karawang, menyatakan bahwa sebelumnya dua anggota PPK Pakisjaya telah dinonaktifkan, dan kini satu anggota PPK Lemahabang juga ikut diberhentikan.
Baca juga : Pramono Anung Akan Gabungkan Kebijakan Ahok dan Anies untuk Atasi Banjir di Cipete
"Ia (anggota PPK Lemahabang) dinonaktifkan karena secara sengaja mengutak-atik suara caleg dengan melakukan perubahan data C-Hasil Plano," ungkapnya.
Kejadian ini terungkap setelah KPU menerima surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang dengan nomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024, yang menyarankan untuk mencermati hasil rapat pleno rekapitulasi PPK Lemahabang.
Berdasarkan surat tersebut, KPU Karawang melakukan pencermatan data rekapitulasi hasil penghitungan suara di lima desa di Kecamatan Lemahabang.
Baca juga : KPU DKI Nyatakan Dharma-Kun Lolos Syarat Sebagai Calon Perseorangan
"Setelah klarifikasi kedua kalinya, baru ada pengakuan dari salah seorang anggota PPK bahwa ia melakukan perubahan data C Plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya," jelas Ikmal.
Sebagai tindak lanjut, KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan anggota PPK tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 1208 tahun 2024, dan ia juga akan menjalani sidang pemeriksaan etik.