JAKARTATERKINI. ID - Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan (KPU Jaksel) mencatat ada 10.874 penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai pemilih tetap untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.877 adalah penyandang disabilitas mental atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Ketua KPU Jakarta Selatan, Muhammad Taqiyuddin, menjelaskan bahwa terdapat lima klasifikasi penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024, yaitu fisik, intelektual, mental, wicara, rungu, dan netra. Jumlah terbanyak terdapat pada kategori disabilitas fisik dengan 4.164 orang.
Baca juga : Bawaslu RI Merekomendasikan 780 TPS untuk Melakukan Pemungutan Suara Ulang
"Total disabilitas fisik ada 4.164 orang, disabilitas intelektual 252, disabilitas mental 3.877, disabilitas wicara 1.597, disabilitas 179, dan disabilitas fisik 778," ungkapnya.
Taqiyuddin menekankan bahwa langkah-langkah telah diambil untuk memastikan kesetaraan pemilih dengan penyandang disabilitas pada hari pemilihan.
Jika diperlukan, pendampingan khusus akan disediakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memastikan partisipasi mereka.
Baca juga : Ridwan Kamil-Suswono Jalani Pemeriksaan Kesehatan untuk Pilkada Jakarta 2024
"Kalau untuk disabilitas ada beberapa ketentuan. Jika memungkinkan datang ke TPS, ada pendampingan khusus dari KPPS," jelasnya.
Selain itu, jika penyandang disabilitas mengalami kesulitan dalam mengikuti Pemilu 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan KPPS akan mengadopsi sistem jemput bola untuk mendampingi mereka tanpa memengaruhi pilihan pemilih.