JAKARTATERKINI.ID - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengkritisi permintaan maaf yang dilakukan oleh 78 pegawai KPK terkait kasus pungutan liar (pungli), menyebutnya sebagai tindakan yang terkesan teatrikal.
"Permintaan maaf ini terkesan sebagai aksi teatrikal ketimbang pertobatan substansial," ujar Reza dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis.
Baca juga : Kepala BKKBN Sebut Ikan Lele Kaya Nutrisi untuk Cegah Stunting
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa mereka tidak menampilkan wajah atau mengungkapkan identitas pelaku, menandakan bahwa permintaan maaf ini lebih dipengaruhi oleh rasa malu daripada rasa bersalah yang sebenarnya.
Reza juga meragukan bahwa kasus pungli oleh 78 pegawai KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK ini merupakan insiden pertama. "Ada kemungkinan kuat bahwa hal ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi," katanya.
Menurut Reza, 78 pegawai KPK yang terlibat dalam pungli tersebut dapat dikategorikan sebagai residivis. Namun, residivisme mereka bukanlah karena mereka masuk kembali ke dalam penjara atau mendapat hukuman lagi, melainkan karena mereka mengulangi perbuatan pungli secara berulang.
Baca juga : Jadwal Libur Maret 2025: Nyepi dan Idul Fitri
"Dengan status residivis ini, sanksi etik seperti meminta maaf tidaklah cukup untuk menghapus kesalahan mereka, terutama jika permintaan maaf tersebut didorong oleh paksaan dari lembaga," ungkap Reza.
Reza menegaskan bahwa hukuman permintaan maaf bagi staf KPK terlalu ringan untuk lembaga yang seharusnya menjadi penjaga standar etika dan moral tertinggi.