DECEMBER 9, 2022
PEMILU

MK Perintahkan KPU Lakukan PSU di Dua TPS di Dumai Barat

post-img
Tangkapan layar - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan MK dalam putusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

JT - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) dan TPS 07 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pengisian anggota DPRD Kota Dumai Dapil Dumai 4. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan sebagai pihak termohon adalah KPU.

Baca juga : Pengamat Sebut Gabungnya Khofifah Menambah "Daya Gedor" Prabowo-Gibran

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Daerah Pemilihan Dumai 4 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/6).

Adapun PDIP dalam permohonannya mendalilkan terdapat selisih suara di empat tps untuk Dapil Dumai 4, diantaranya adalah dua tps tersebut.

Mereka mengatakan, selisih yang terjadi mengakibatkan partai berlambang banteng itu kehilangan satu kursi DPRD. Dalam petitumnya, mereka meminta untuk dilaksanakan PSU.

Baca juga : Ahmad Ali Protes Jadwal Debat Publik Pilkada Sulawesi Tengah di Jakarta

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, ia mengatakan bahwa di dalam persidangan ditemukan fakta terkait dalil selisih satu surat suara di TPS 17 Kelurahan STDI.

Ia menjelaskan, selisih tersebut muncul karena ada satu orang pemilih yang telah menandatangani daftar hadir, tetapi tidak menggunakan hak pilihnya karena meninggalkan tps sebelum mencoblos, namun oleh penyelenggara tidak dibuatkan Berita Acara.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart