DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Menko Polhukam: Ikuti Mekanisme Bawaslu dan MK Jika Ingin Mengajukan Gugatan Pemilu

post-img
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjawab pertanyaan wartawan usai mengadakan pertemuan tertutup dengan mantan Menko Polhukam Mahfud Md di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

JAKARTATERKINI.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, meminta semua pihak yang ingin melaporkan pelanggaran atau mengajukan gugatan terkait pemilihan umum untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila ada dugaan kecurangan, tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Bawaslu dan MK. Ikuti mekanisme itu," ujar Hadi saat ditemui di kantor Persatuan Gereja Indonesia (PGI) di Salemba, Jakarta Pusat, pada Rabu.

Baca juga : Seluruh Parpol Peserta Pemilu di Karawang Sudah Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Menurut Hadi, saat ini mekanisme yang ada di Bawaslu dan MK merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa pemilu. Ia menegaskan bahwa masyarakat seharusnya tidak menggunakan cara lain, terutama yang berujung pada tindakan anarkis dan intimidasi dalam menggugat hasil pemilu.

Hadi juga mengakui bahwa hingga saat ini, sudah ada beberapa laporan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu RI. Selama proses di Bawaslu berlangsung, Hadi bersama stafnya akan memastikan bahwa kondisi keamanan dan situasi politik tetap kondusif.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024. Data tersebut terkumpul hingga tanggal 26 Februari 2024 dan terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran.

Baca juga : Bawaslu Ingatkan Potensi Isu SARA dalam Pilkada 2024

Bagja menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sementara 104 temuan lainnya belum diregistrasi. Hasil penanganan pelanggaran juga diuraikan, termasuk yang terkait dengan administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, juga menyebutkan beberapa tren terkait dugaan pelanggaran pemilu, termasuk pemalsuan dokumen, politik uang, netralitas ASN, dan pelanggaran terkait kepala daerah. Temuan dan laporan ini masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart