JT – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa oleh penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan judi online. Pemeriksaan ini mencakup 18 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.
"Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga : Harga Beras, Bawang, Cabai, dan Telur Naik per 22 Juli
Budi Arie tiba di Gedung Bareskrim pada pukul 10.50 WIB, dan pemeriksaan dimulai pukul 11.10 WIB hingga 17.13 WIB. Penyelidikan ini melibatkan tim gabungan dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri, yang memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi sejak 12 Desember 2024.
Kasus yang sedang diselidiki melibatkan pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara di Kementerian Kominfo pada tahun 2023. Penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara di Kementerian Kominfo pada tahun 2023.
Selain itu juga soal pemberian hadiah atau janji kepada oknum pegawai negeri di Kementerian Kominfo dan Digital (Komdigi) pada kurun waktu 2022–2024. Dan penerimaan gratifikasi oleh oknum pegawai negeri di Kementerian Komdigi pada periode yang sama.
Baca juga : Mobil Bak Bermuatan Sayuran Terbakar di Tol Jagorawi, Lalin Macet
Tindak pidana yang diselidiki mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta beberapa pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 5, Pasal 12, dan Pasal 13.
Budi Arie menegaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Ia meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan fitnah atau framing negatif terkait keterlibatannya.