JAKARTATERKINI.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memberikan informasi bahwa warga Jakarta dapat mengaktifkan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dinonaktifkan karena memiliki identitas yang tidak sesuai dengan alamat domisili mereka.
Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, melalui keterangan tertulis, mengimbau warga untuk tidak panik dan mengunjungi loket layanan Dukcapil terdekat jika ada masalah terkait kependudukan.
Baca juga : Pemkot Jakarta Pusat Tertibkan PKL di Jalan Sadar IV untuk Ciptakan Ketertiban dan Kenyamanan
"Berdasarkan prosedur yang berlaku, silakan datang ke loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi mengenai NIK mereka agar dapat diaktifkan kembali," ujarnya.
Dukcapil telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Jakarta sejak September 2023 terkait penataan administrasi kependudukan. Tujuan dari penataan ini adalah untuk kepentingan masyarakat, karena keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera.
Budi juga merencanakan program penataan administrasi kependudukan akan dilakukan secara bertahap setiap bulannya, dimulai dari pendataan terhadap penduduk yang meninggal dunia dan Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada lagi namun masih tertera di KTP.
Baca juga : Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar
Penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili akan diberlakukan setelah pemilu, dan ini akan dilakukan secara bertahap. Namun, bagi warga yang bertugas, dinas, atau belajar di luar kota atau luar negeri serta masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta, tidak akan dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili.