JT - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa timnya telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Terkait hal ini, kami telah mengirim surat permintaan kepada Ketua Majelis untuk memanggil Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung ketika dihubungi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Selasa.
Baca juga : PKS Resmi Usung Khofifah-Emil untuk Pilkada Jatim 2024
Dia menjelaskan bahwa alasan di balik permintaan ini adalah karena timnya menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, seperti intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam kampanye.
"Dengan memanggil Kapolri, kami berharap dapat memperoleh penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan dan perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian terkait masalah ini," tambahnya.
Todung juga menekankan bahwa penting bagi mereka untuk menyoroti aspek-aspek pelanggaran yang dapat merusak demokrasi dan integritas pemilihan umum.
Baca juga : WNI di Malaysia Antusias Ikuti Pemilu
Sebelumnya, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud telah mendukung permintaan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.
Pada Senin (1/4), Mahkamah Konstitusi mengumumkan bahwa empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang yang akan digelar pada Jumat (5/4).