JAKARTATERKINI.ID - BPJS Ketenagakerjaan telah mengajukan gugatan terhadap salah satu lembaga kursus Bahasa Inggris di Kota Semarang ke pengadilan negeri (PN) setempat karena tunggakan iuran yang mencapai total Rp153,9 juta.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang, Sarwanto, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan sebagai gugatan sederhana dan diwakili oleh jaksa pengacara negara.
Baca juga : Megawati Utarakan Sikap PDIP Terhadap Pemerintahan Mendatang
"Total tagihan sebesar Rp154,9 juta yang terdiri dari iuran sebesar Rp126,5 juta dan denda sebesar Rp27,4 juta," ujarnya.
Sebelum melakukan gugatan ke pengadilan, Kejari Kota Semarang telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lembaga kursus tersebut. Namun, setelah evaluasi dan pemanggilan, tidak ditemukan itikad baik dari lembaga tersebut untuk melunasi tunggakan.
Sarwanto menambahkan bahwa gugatan ini merupakan yang pertama pada tahun 2024, setelah pada tahun sebelumnya Kejari Kota Semarang telah berhasil menggugat dan membayar tiga perusahaan yang juga menunggak iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : Menkes Budi Gunadi Sadikin: Gizi Jadi Masalah Besar Kesehatan di Indonesia
"Pada tahun 2023, Kejari Kota Semarang sebagai pemegang kuasa jaksa pengacara negara dari BPJS Ketenagakerjaan telah menggugat tiga perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan, dan seluruhnya dikabulkan oleh pengadilan serta sudah dilakukan pembayaran oleh perusahaan yang bersangkutan," ungkapnya.