JAKARTATERKINI.ID - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memulai upaya rutin untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dengan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melanggar arah di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.
"Kegiatan pengawasan dan penindakan ini dimulai sejak tanggal 22 Februari 2024 dan akan dilakukan secara rutin dua kali sehari pada pagi dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga : DPRD DKI Jakarta Dukung Pemprov Bangun Rumah Pompa Kali Sunter
Penindakan tersebut melibatkan personel gabungan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, TNI, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Kegiatan penindakan dilakukan pada rentang waktu pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB di beberapa lokasi di Jakarta.
Pada hari Kamis (22/2) pagi, penindakan dilakukan di empat lokasi, yakni Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, dan Jalan Blora. Sebanyak 30 kendaraan roda dua yang melanggar arah diberikan tindakan.
Sementara pada sore hari, sebanyak 114 kendaraan yang melanggar arah diberikan sanksi tilang oleh pihak kepolisian dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga : 2500 Orang Daftar Pelatihan Kerja di PPKD Jaksel
- Jakarta Pusat (27 kendaraan) - Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Kramat Bunder, Jalan Gunung Sahari, Jalan Karang Anyar, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Kebon Sirih Timur, Jalan Johar