JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Provinsi Banten menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak pada tahun 2024 mencapai Rp2,9 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mukyanto, di Tangerang, Selasa, optimistis bahwa target pendapatan pajak sebesar Rp2,9 triliun tersebut dapat tercapai pada akhir tahun ini.
Baca juga : Pemkab Purwakarta Tingkatkan Pengawasan dan Edukasi untuk Tangkal Penyebaran PMK
"Target pendapatan dari 9 sektor pajak sebesar Rp2,9 triliun. Kami optimistis bahwa angka ini dapat direalisasikan pada tahun ini," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sektor-sektor pajak tersebut sebagai sumber pendapatan daerah meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Hotel, Hiburan, dan Restoran.
Budhi menginformasikan bahwa Bapenda telah menaikkan tarif Pajak Hiburan menjadi sebesar 40 persen. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga : Usulan Anggota DPRD DKI: Pemberian Bantuan Susu Tambahan Bagi Korban Polusi Udara
"Kami telah menerapkan kebijakan kenaikan pajak sebesar 40 persen tersebut sejak beberapa tahun lalu, melalui peraturan daerah terkait aturan pajak hiburan, dengan tarif mulai dari 25 persen hingga 40 persen," jelasnya.
Terkait pajak dan retribusi, Budhi menyatakan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk menentukan tarif, namun tidak boleh menciptakan jenis baru. Salah satu contohnya adalah Pajak Hiburan.