JAKARTATERKINI.ID - Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), Asep Hendro, mengungkapkan bahwa penjualan knalpot aftermarket buatan perajin lokal mengalami penurunan drastis hingga 80 persen akibat razia knalpot brong yang intens dilakukan oleh pihak kepolisian di berbagai daerah.
Knalpot brong, yang umumnya menghasilkan suara bising yang mengganggu dan melanggar regulasi batas kebisingan kendaraan, menjadi sasaran operasi polisi. Batas tingkat kebisingan yang diizinkan untuk knalpot bermotor menurut peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan adalah 86 desibel (dB).
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Tetap Sama
"Aktivitas penjualan knalpot aftermarket saat ini sudah mengalami penurunan yang signifikan, bahkan penurunan penjualan sudah mencapai 70–80 persen," ujar Asep di kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Jumat.
AKSI mencatat bahwa dalam kondisi normal, penjualan knalpot aftermarket, atau yang tidak diproduksi oleh pabrikan kendaraan asli, dapat mencapai 3.000 hingga 7.000 unit per hari.
Asep menyebut bahwa penurunan penjualan ini juga mengancam pekerjaan di industri knalpot aftermarket. AKSI sendiri memiliki 20 merek knalpot lokal yang menyerap tenaga kerja hingga 15.000 orang. Namun, masih ada sekitar 300 perajin knalpot dan merek knalpot lain yang belum tergabung dalam asosiasi.
Baca juga : PT IAPMO dan Rucika Kerjasama Sertifikasi Tukang Pipa
Jika penjualan terus menurun, Asep mengkhawatirkan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri knalpot ini.
Untuk mengatasi masalah ini, Asep berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan terkait standar knalpot aftermarket untuk membedakannya dengan knalpot brong yang menyebabkan kebisingan dan sering menjadi sasaran operasi polisi.