DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Polisi Masih Menunggu Hasil Penelitian Berkas Kasus Pemeran Film Porno

post-img
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024)

JAKARTATERKINI.ID - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas kasus pemeran film porno oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade Safri melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga : 500 Ribu Warga Padati Monas saat Perayaan Tahun Baru 2024

Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap satu berkas perkara yang melibatkan 12 orang tersangka kepada Kejati DKI pada Rabu (21/2) untuk dilakukan penelitian berkas.

Sebelumnya, pada 17 Januari lalu, Ade Safri menyatakan bahwa belum ada kebutuhan untuk melakukan penahanan terhadap para pemeran film porno meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dilakukan agar penanganan kasus dapat berjalan lebih fokus.

Sebanyak 10 dari 11 tersangka yang terlibat dalam pemutaran film porno di Jakarta Selatan telah dimintai keterangan pada Senin (8/1). Sembilan pemeran yang memenuhi panggilan antara lain Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA alias Ici Azizah, serta pemeran pria bernama AFL.

Baca juga : Sudin KPKP Jaksel Targetkan 10 Ribu Hewan Terima Vaksin Rabies

Pada Senin (15/1), satu tersangka pria, yakni Bima Prawira alias BP, dimintai keterangan, sementara satu tersangka perempuan bernama Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee belum memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart