JAKARTATERKINI.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK seharusnya dianggap sebagai tindak korupsi, dan para pelakunya tidak boleh hanya dikenai sanksi meminta maaf.
"Pungutan liar saat ini dianggap sepele, hanya sebatas permintaan maaf sebagaimana membuang sampah. Ini merupakan sebuah kemunduran," ujar Boyamin di Jakarta pada hari Senin, ketika dimintai tanggapan mengenai pegawai KPK yang terlibat dalam praktik pungli.
Baca juga : Prabowo Bantah Pernyataan akan Maafkan Koruptor
Menurutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas KPK) yang hanya memberikan sanksi meminta maaf kepada para pelaku pungli di Rutan KPK tidaklah tepat. Hal ini menunjukkan adanya kemunduran dalam penanganan kasus tersebut.
Boyamin menegaskan bahwa para pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena tindakan mereka telah masuk dalam ranah korupsi.
"Sebenarnya, pungli merupakan bagian dari tindak korupsi. Baik di KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian, pungli merupakan bentuk korupsi," tambahnya.
Baca juga : PDIP Harap Pertemuan Megawati dan Prabowo Terjadi Sebelum Pelantikan Presiden
Boyamin menambahkan bahwa ketika para pelaku pungli hanya dikenai sanksi meminta maaf, hal tersebut sama saja dengan pegawai KPK yang melakukan pelanggaran ringan, seperti membuang sampah di depan rumah tetangga dan kemudian dikenai sanksi meminta maaf.
"Ironisnya, saat para pelaku pungli hanya diminta meminta maaf, hal tersebut hanya menjadi bahan tertawaan. Secara sederhana, ketika seorang pegawai KPK membuang sampah di depan tetangga, mereka dilaporkan dan dikenai sanksi meminta maaf," ujarnya.