JT — Anggota DPR RI Komisi I, Bobby Adhityo Rizaldi, menanggapi anggapan mengenai adanya pengondisian partai politik dalam seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Ia menegaskan bahwa semua calon mendapatkan kesempatan yang sama dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Itu (pengondisian) saya rasa tidak ada. Kami semuanya mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Bobby Adhityo Rizaldi setelah menjalani fit and proper test di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga : Ketua MUI Anggap Debat Musik Halal-Haram Tak Produktif
Bobby, yang juga merupakan salah satu peserta seleksi, menyampaikan bahwa ia telah memaparkan semua ide dan harapan dalam proses tersebut dan kini menunggu hasil keputusan dari Komisi XI.
Komisi XI DPR RI memulai uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota BPK pada pagi hari yang sama, dengan diikuti oleh 74 calon. Proses ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dari 2 hingga 4 September 2024.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, mengungkapkan bahwa BPK telah mengirimkan surat kepada DPR tertanggal 10 Juni 2024 mengenai penugasan untuk membahas masa berakhirnya jabatan anggota BPK saat ini.
Baca juga : Kemacetan Berkurang Tajam, Mudik 2025 Dianggap Paling Lancar
“RDP Umum kita hari ini adalah dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI, sesuai dengan pasal 14 UU 15 tahun 2006 tentang BPK,” ujar Amir.
Komisi XI DPR RI menerima 76 nama calon anggota BPK, namun dua di antaranya tidak melanjutkan ke tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Berdasarkan rapat internal pada 8 Juli 2024, satu calon atas nama Sanko Simanulang tidak lolos verifikasi administrasi. Selain itu, calon atas nama Laode Muhamad Syarif mengundurkan diri pada 9 Juli 2024. * * *