JAKARTATERKINI.ID - PT Pertamina (Persero) telah memberikan dukungan kepada 1.237 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikasi halal sepanjang tahun 2023. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan kualitas mitra binaannya.
Fadjar Djoko Santoso, Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, menyatakan hal tersebut dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Sabtu. Dikatakan bahwa dukungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk UMKM yang menjadi mitra Pertamina memiliki kualitas yang baik, aman, dan halal untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca juga : Menteri Maman Sebutkan Kriteria UMKM yang Dapat Masuk Daftar Hapus Piutang
Menurut Fadjar, sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi ini akan diterapkan pada 17 Oktober 2024.
"Sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) Pertamina, UMKM binaan perlu mendapatkan sertifikasi halal mengingat aturan ini," tambahnya.
Fadjar juga menjelaskan bahwa sertifikasi halal wajib diterapkan pada tiga kelompok UMKM, yaitu produk makanan dan minuman, produk bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta produk/jasa penyembelihan. Untuk mendukung proses sertifikasi, Pertamina bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk PT Sucofindo sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) utama.
Baca juga : Pertamina Alami Kerugian Rp400 Juta akibat Pencurian Avtur
"Peran Pertamina adalah mendampingi dan berkoordinasi sehingga UMKM dapat mengurus sertifikasi melalui skema self-declare," jelasnya.
Fadjar menambahkan bahwa jumlah UMKM binaan Pertamina yang memperoleh sertifikasi halal pada tahun 2023 mengalami peningkatan lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.