JAKARTATERKINI.ID - Pelaku industri kripto Indonesia berharap pemerintah dapat menciptakan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif untuk mendorong inovasi serta pertumbuhan industri kripto di dalam negeri. Tujuannya adalah memberikan kejelasan hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pengguna.
CEO Tokocrypto, Yudho Rawis, menekankan pentingnya Indonesia untuk tidak tertinggal dalam menerapkan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekosistem kripto. Dia berharap bahwa Indonesia dapat belajar dari Thailand yang baru-baru ini mengambil langkah progresif dalam regulasi pajak terkait aset digital.
Baca juga : Metode "Live Shopping" Tetap Menjadi Primadona UMKM di Tahun 2024
"Pelaksanaan kebijakan pajak kripto di Thailand memberikan kami semangat optimisme. Kami berharap Indonesia dapat mengikuti langkah serupa untuk menciptakan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif," kata Yudho dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Thailand baru-baru ini menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 7 persen untuk transaksi perdagangan kripto. Langkah ini ditujukan bagi bursa kripto, pialang, serta platform kripto yang beroperasi di bawah pengawasan ketat dari Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand.
Pada Mei 2023, Thailand juga membebaskan transfer aset kripto dari kewajiban PPN.
Baca juga : Kemenperin Gencar Meningkatkan Kemampuan IKM Sepanjang Tahun 2023
Sementara itu, Indonesia masih menerapkan PPN sebesar 0,11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk transaksi yang dilakukan melalui exchange atau pedagang aset kripto terdaftar.
Melihat kondisi tersebut, Yudho menyarankan agar Indonesia kembali hanya menerapkan pajak atas keuntungan modal (capital gain) dan merevisi aturan PPN. Hal ini karena aset kripto lebih cenderung diklasifikasikan sebagai aset keuangan atau sekuritas daripada komoditas menurut undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).