JT - Para pengusaha alumni pemagangan Indonesia-Jepang yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Kenshusei Indonesia (IKAPEKSI INDONESIA), khususnya pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD), merasa terpanggil untuk membenahi organisasi yang telah lama vakum dari aktivitas dan program positif.
Banyak peluang inisiatif, termasuk program ekonomi kerakyatan yang selaras dengan visi pemerintah, belum dimanfaatkan.
Baca juga : Perikanan Indonesia Tampung 4.680 Ton Ikan Hasil Tangkapan Nelayan Lokal
Dasar penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) I tahun 2024 adalah kegagalan Musyawarah Nasional (MUNAS) pada 1-2 Desember 2023 di Cikarang, yang tidak menghasilkan keputusan apapun.
Selama 10 bulan terakhir, pengurus DPD terus mendesak Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) demisioner untuk segera mengadakan MUNASLUB. Lambatnya respon dari pihak terkait memperlihatkan kurangnya komitmen mempercepat proses tersebut, sehingga menciptakan ketidakpastian program kerja IKAPEKSI baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pengurus dari 12 DPD yang memiliki hak suara menyatakan sikap tegas, mengacu pada Pasal 24 dan Pasal 33 Anggaran Dasar (AD) serta Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga (ART) IKAPEKSI INDONESIA, menyatakan bahwa MUNASLUB I yang dilaksanakan di Bekasi pada 12 Oktober 2024 sah dan mengikat.
Baca juga : 15 Proyek Migas Senilai Rp13,6 Triliun Diharapkan Beroperasi pada 2025
Pelaksanaan MUNASLUB I IKAPEKSI INDONESIA di Bekasi memenuhi prosedur yang ditetapkan. Undangan telah dikirimkan kepada pengurus dan instansi terkait, perizinan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia diperoleh, dan kuorum sesuai AD/ART—50% plus satu dari total 19 DPD IKAPEKSI—terpenuhi dengan dihadiri oleh 12 DPD. Acara ini juga disaksikan oleh Notaris dan Pengacara.
MUNASLUB I berjalan lancar dan menghasilkan keputusan penting, termasuk pemilihan, penetapan, serta pengesahan Ketua Umum DPP IKAPEKSI INDONESIA, serta penyempurnaan AD/ART organisasi.