JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan bahwa hak anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia akan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Wahyu Dinata, Ketua KPU Provinsi DKI, menyatakan pihaknya telah meminta KPU tingkat kota untuk menangani kasus-kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : KPU Jakbar Catat 30 Ribu Warga Urus DPTb
Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dengan keluarga anggota KPPS yang meninggal untuk memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi.
"Dalam hal ini, kami berharap KPU tingkat kota dapat memastikan kesejahteraan anggota KPPS yang sakit atau yang meninggal dunia, dan memberikan bantuan yang diperlukan," katanya.
Meskipun demikian, Wahyu tidak memberikan rincian secara spesifik mengenai jenis bantuan yang akan diterima oleh keluarga anggota KPPS yang wafat sesuai dengan aturan yang berlaku pada Pemilu 2024.
Baca juga : KPU DKI Jakarta Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
Hingga saat ini, telah tercatat dua anggota KPPS yang meninggal dunia di Jakarta, salah satunya adalah Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 70 Kelurahan Rawa Badak Utara, Iyos Rusli, yang meninggal saat sedang menjalankan tugas penghitungan suara pada Rabu (14/2) malam.
Sementara itu, seorang petugas KPPS bernama AJ (24) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jakarta Pusat saat sedang mengantarkan logistik dari Kelurahan Kebon Kacang ke Gelanggang Olahraga (GOR) Tanah Abang.