JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencoret dua pelajar Jakarta Timur dari daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk penyaluran tahun 2024 karena terlibat tawuran di kolong jalan layang (flyover) Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Minggu (28/1).
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Waluyo Hadi, menjelaskan bahwa pencabutan KJP Plus tersebut diatur dalam Pasal 23 sampai 26 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Baca juga : Kontroversi di Dunia Hiburan: Aktor Senior Pierre Gruno Terlibat Kasus Penganiayaan di Jakarta Selatan
"Pasal 23 melarang peserta didik penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk melakukan berbagai tindakan melanggar, seperti merokok, menggunakan narkotika, terlibat tawuran, dan tindakan terlarang lainnya," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus milik pelajar yang terlibat tawuran di Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan bahwa pencabutan tersebut akan dilakukan secara otomatis jika pelaku tawuran adalah penerima KJP.
Baca juga : Komisi C Perkiraan Gen-Z Miliki Peran Cegah Inflasi
Polisi telah menangkap empat pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja berusia 18 tahun, DSS, mengalami luka parah di pergelangan tangan.
Empat pelaku tersebut berinisial AM (17), AP (16), RA (15), dan P (17). Pelaku lainnya, berinisial FAA, yang merupakan otak dari tawuran tersebut, masih buron.