JAKARTATERKINI.ID - Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Ciracas, Jakarta Timur, membantah tuduhan penggelapan dan penipuan dana para pedagang di pasar tersebut.
Donny Alamsyah Sheyoputra, kuasa hukum Koppas Ciracas, menyatakan dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu bahwa kendala pengembalian dana koperasi para pedagang pasar Ciracas disebabkan oleh likuiditas kredit macet.
Baca juga : Polda Metro Jaya Umumkan Lokasi Operasi Patuh Jaya 2024
"Koperasi simpan pinjam ini memang mengalami gangguan likuiditas, tapi itu terjadi bukan karena menipu," ujar Donny.
Menurutnya, gangguan likuiditas terjadi karena beberapa nasabah meminjam namun usahanya terdampak pandemi COVID-19, sehingga pengembalian terganggu. Donny menegaskan perbedaan antara gangguan likuiditas dan penipuan, menekankan bahwa tidak ada niat menipu dan pengurus koperasi telah berupaya mengembalikan dana.
Dia mencatat bahwa unjuk rasa pedagang pada Selasa (30/1) diduga dimotivasi untuk menciptakan konflik dengan pengurus koperasi.
Baca juga : Pengamat: Masalah Parkir Jakarta Tak Akan Tuntas Jika Masih Andalkan Juru Parkir
"Saya katakan demikian karena sebenarnya pengurus koperasi sudah mengupayakan yang terbaik untuk bisa mengembalikan satu per satu uang nasabah," katanya.
Donny juga menyatakan bahwa upaya untuk menyelesaikan pengembalian uang satu pintu diduga terkait kepentingan untuk memotong komisi dari seorang pengacara tertentu, yang dianggapnya tidak diatur oleh undang-undang.