Perseroda PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara soal hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.

Baca juga : Polisi Amankan 10 Pelaku Pengeroyokan, Salah Satunya Anggota Brimob
Iwan menyebut perseroan sebelumnya sudah memberikan uang ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirobohkan untuk pengembangan Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, yang besaran ditentukan oleh pihak konsultan.
Baca juga : Polisi Temukan Mobil Purnawirawan TNI yang Tewas di Marunda