Perseroda PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara soal hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
Baca juga : Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Bengkel Kapal Buhori, Jakarta Utara
Iwan menyebut perseroan sebelumnya sudah memberikan uang ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirobohkan untuk pengembangan Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, yang besaran ditentukan oleh pihak konsultan.
Baca juga : Polres Jakpus Tangkap Tiga Pegawai KPK Gadungan yang Diduga Hendak Memeras Mantan Bupati Rote Ndao
Bagikan