Perseroda PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara soal hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.

Baca juga : BPBD DKI Jakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jembatan Besi
Iwan menyebut perseroan sebelumnya sudah memberikan uang ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirobohkan untuk pengembangan Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, yang besaran ditentukan oleh pihak konsultan.
Baca juga : Respons Terhadap Keluhan Warga: Polda Metro Jaya Perbaiki Pelayanan SIM Keliling di Kalibata