JT - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap SAA (21), pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Brimob Polda Metro Jaya berinisial TBG (25). Insiden tersebut terjadi saat TBG sedang membubarkan tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, pada Kamis (29/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa SAA ditangkap pada Sabtu (31/8) pukul 06.30 WIB di rumah pacar pelaku di Otista, Bidara Cina, Jatinegara. Ade Ary menjelaskan bahwa peristiwa penyiraman air keras terjadi ketika petugas Brimob mencoba membubarkan tawuran di Basuki Rahmat, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca juga : DPRD DKI Jakarta Siap Kolaborasi dengan Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi untuk Program Pembangunan
"Ketika petugas mencoba membubarkan tawuran, mereka mendapatkan perlawanan dari seorang laki-laki yang mengenakan helm dan jaket biru kombinasi putih. Laki-laki tersebut secara tiba-tiba melemparkan air keras ke arah petugas, menyebabkan luka pada wajah, dada, tangan, dan kaki salah satu petugas," kata Ade Ary.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Gabungan Tim Opsnal Unit III Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai SAA.
Tersangka kini berada di Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. SAA dikenakan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, serta pasal 212 KUHP dan pasal 214 KUHP tentang Melawan Petugas.
Baca juga : Pemprov DKI: Tidak Ada Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Hanya Panic Buying
Ade Ary menyatakan bahwa Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur membentuk tim gabungan untuk menangani kasus ini.
"Kami membentuk tim gabungan untuk memburu dan menangkap pelaku. Kasus ini akan kami ungkap dan pelaku akan kami proses secara tuntas," tegasnya.