JAKARTATERKINI.ID - Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan ketentuan untuk penarikan retribusi pemakaian fasilitas olahraga International Skating Arena atau sirkuit sepatu roda Grand Wisata di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, menyatakan bahwa tarif pemakaian sirkuit sepatu roda ditetapkan karena sejak dibangun pada tahun 2017, belum pernah ada pendapatan retribusi yang masuk ke pemerintah daerah. Pemberlakuan tarif ini bertujuan untuk menciptakan pendapatan asli daerah.
Baca juga : Pemerhati Lingkungan Natuna Tolak Pemindahan Kekah ke Luar Daerah
"Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai dasar penarikan retribusi," kata Iman Nugraha.
Besaran tarif retribusi penggunaan arena sepatu roda mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 08 Tahun 2023 yang mengatur pajak dan retribusi daerah.
Penggunaan sirkuit untuk kebutuhan latihan klub atau masyarakat umum dikenakan tarif sebesar Rp75 ribu per jam, sedangkan saat ada pertandingan, tarifnya adalah Rp100 ribu per jam.
Baca juga : Dinas PUPR Kota Tangerang Lakukan Pemetaan Lokasi Rawan Banjir dan Luapan Â
Iman Nugraha menegaskan bahwa penarikan retribusi ini hanya berlaku bagi klub atau masyarakat umum yang menggunakan fasilitas ini, dan tidak berlaku bagi atlet binaan serta persiapan pertandingan resmi seperti pekan olahraga atau pemusatan latihan dan seleksi atlet.
Iman Nugraha meyakini bahwa setelah menuntaskan seluruh administrasi yang diperlukan untuk pengelolaan fasilitas ini, International Skating Arena Grand Wisata Kabupaten Bekasi akan menjadi tempat pemusatan atlet-atlet profesional skala nasional.