JT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari kawasan wisata Puncak ke Rest Area Gunung Mas sebagai bagian dari upaya penataan dan penertiban tahap II.
Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyatakan bahwa Pemkab Bogor, dengan dukungan dari Kementerian PUPR, telah menyediakan rest area untuk menampung para PKL yang terdampak penertiban.
Baca juga : Tingkatkan Produktivitas Panen, Pemkab Bekasi Minta Petani Percepat Masa Tanam
"Prinsipnya adalah penataan, penggeseran, dan relokasi, karena Pemkab Bogor dengan dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR sudah membangun rest area," ungkap Asmawa Tosepu usai memimpin apel penertiban di Cisarua, Senin.
Hingga saat ini, lebih dari 50 persen kios di Rest Area Gunung Mas telah ditempati oleh PKL yang sebelumnya terdata dan terkena penertiban tahap pertama. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) selaku pemilik lahan siap memberikan lahan tambahan untuk memperluas rest area jika diperlukan.
"Semua pedagang yang menempati bangunan liar ini sudah disiapkan warung atau kios di Rest Area Gunung Mas ini yang sangat representatif. Bahkan, PTPN akan memberikan lahan tambahan jika masih diperlukan," tambah Asmawa.
Baca juga : Pemkot Cirebon Merilis Edisi Pertama Kamus Bahasa Cirebon
Menurut Direktur PT Sayaga Wisata, Supriadi Jufri, Pemkab Bogor telah melakukan pendataan PKL di kawasan wisata Puncak sejak 2016 untuk keperluan relokasi. Sebagian PKL telah ditempatkan di kantung-kantung parkir di sepanjang jalur wisata Puncak, sementara lainnya dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas.
"Pemerintah Kabupaten Bogor juga tengah mengajukan perluasan lahan rest area kepada PTPN. Rest Area Gunung Mas saat ini memiliki luas 7 hektar, dan rencananya akan diperluas sebesar 3,8 hektar lagi untuk menambah kapasitas parkir," jelas Supriadi.