JAKARTATERKINI.ID - Pengamat Kebijakan Publik dari GMT Institute, Agustinus Tamtama Putra, mendesak eks-warga Kampung Bayam dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bersama-sama mematuhi peraturan yang berlaku guna menyelesaikan polemik yang terjadi.
"Tidak boleh ada lagi yang melanggar aturan untuk mengabulkan keinginan yang tidak baik dari kelompok yang tidak mau bekerjasama. Lebih tegas lagi, keputusan sebagai hasil dari cacat hukum tidak lebih dari pembenaran kebohongan dan menganggap biasa pencaplokan lahan dan penuntutan hak yang bukan miliknya secara sah," jelas Tamtama saat dihubungi di Jakarta.
Baca juga : Polisi Tangkap Puluhan Remaja di Jalan Raya Bogor Akibat Balap Liar
Tamtama menduga bahwa sekelompok orang mencoba mengompori warga eks Kampung Bayam untuk tetap menempati hunian lama meskipun terindikasi melanggar peraturan yang berlaku.
Selain itu, Tamtama juga mendukung opsi yang diusulkan Pemprov DKI, seperti menempati rusun lain yang sudah sah dan legal, atau menerima pembangunan rusun baru. Ia menganggap opsi tersebut sebagai solusi dan nasihat bagi semua pihak.
"Kebenaran di atas segala-galanya menjadi dasar solusi praktisnya. Jika memang, misalnya, warga Kampung Bayam tidak sah menduduki wilayah itu, kendati mendapat janji-janji politis sekalipun, turunan-turunan lainnya seharusnya tidak berlaku," kata Tamtama.
Baca juga : Pemprov DKI Pastikan Penerima KJP dan KJMU Tepat Sasaran
Menurut Tamtama, sejumlah opsi dari Pemprov DKI sudah layak untuk saat ini dan tidak perlu dipermasalahkan lagi. Ia juga mencatat bahwa isu Kampung Bayam saat ini sudah bercampur dengan kepentingan politik.
"Mentalitas seperti ini merusak kebersamaan, diperparah lagi oleh pihak-pihak yang oportunis. Hidup yang wajar lebih bermartabat," tegas Tamtama.