JAKARTATERKINI.ID - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani meminta pemerintah provinsi memantau data kependudukan menjelang pemilu sebagai jaminan keamanan warga Jakarta.
"Saya berharap tidak ada penyalahgunaan data kependudukan yang dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk kepentingan tertentu," kata Israyani kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Baca juga : Jaksel Gencarkan Rabu Menoping Cegah Pohon Tumbang
Israyani menyoroti pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak boleh menghilangkan peran Pemprov DKI dalam menjaga dan melindungi data pribadi milik warga DKI Jakarta.
Terlebih, melihat situasi politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Raya tahun 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024.
“Meskipun Perda Nomor 2 Tahun 2011 ini dicabut, tidak ada penyalahgunaan data kependudukan warga Jakarta untuk kepentingan tertentu, seperti dalam hal pendaftaran pemilih dalam pemilu legislatif dan pemilihan gubernur," jelasnya.
Baca juga : Pemkab Kepulauan Seribu Adakan Pelatihan Kerja untuk Atasi Pengangguran
Selain itu, Israyani meminta dengan pencabutan Perda Dukcapil, tidak menghilangkan fungsi dan peranan RT dan RW dalam mengawasi data penduduk yang berstatus pendatang.
Pasalnya, dia menilai, peran RT dan RW saat ini semakin dikurangi pengawasannya dalam administrasi kependudukan.