JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberlakukan penangguhan sementara terhadap aktivitas produksi PT Multistrada Arah Sarana Tbk di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur sebagai tindakan administratif akibat pelanggaran ketentuan lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menyatakan bahwa perusahaan pembuat ban tersebut diduga melanggar regulasi lingkungan hidup berdasarkan hasil pemantauan petugas lapangan.
Baca juga : Pemkab Tangerang Atur Ulang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
"Kami telah memasang PPLH Line dan papan larangan pada rangkaian bunburry 2 yang terdiri dari proses mixing, open mill, dan batch off disertai dengan sanksi administratif berupa penangguhan sementara kegiatan produksi," ujar Syafri Donny Sirait di Cikarang, Senin.
Sirait menjelaskan bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Multistrada Arah Sarana mencakup perubahan fasilitas produksi tanpa revisi dokumen persetujuan lingkungan baru dan ketidakpatuhan terhadap rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
"Pelanggaran ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 285 ayat (3) huruf b," katanya.
Baca juga : Monumen Lokomotif Uap C 1140 Resmi Diresmikan di Stasiun Kediri
Selain itu, PT Multistrada juga dituduh melanggar Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021 karena tidak memiliki dokumen peraturan teknis pemenuhan baku mutu emisi udara. Perusahaan juga dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2007 karena tidak menjalankan kerja sama pengelolaan limbah Non B3 yang bernilai ekonomis sesuai dengan surat perjanjian kerja sama.
Meskipun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah memberikan pembinaan kepada PT Multistrada Arah Sarana, perusahaan tersebut masih belum melakukan perbaikan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.