JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mendorong Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyediakan kursi prioritas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih tertentu, guna memastikan kenyamanan dan keberlanjutan partisipasi dalam proses demokrasi.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyampaikan bahwa KPPS diharapkan menyediakan kursi prioritas di bagian depan TPS untuk pemilih tertentu. Pemilih yang diutamakan untuk menggunakan kursi prioritas mencakup pemilih disabilitas, pemilih hamil, pemilih yang membawa balita, pemilih lanjut usia, dan pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus.
Baca juga : KPU Serahkan Tambahan Alat Bukti pada Sidang Lanjutan PHPU Pilpres
Dody menekankan perlunya KPPS menyiapkan dan mengatur kursi prioritas untuk setidaknya 25 orang.
"Selain itu, KPU DKI Jakarta juga mendorong KPPS untuk melakukan pendekatan aktif dengan "jemput bola" kepada pemilih yang sakit atau sedang dirawat di rumah," katanya.
Anggota KPPS, bersama saksi pengawas TPS atau pengawas kelurahan, akan mendatangi pemilih di rumah untuk memastikan mereka tetap menggunakan hak pilihnya.
Baca juga : SMRC: Pramono-Rano Karno Unggul dalam Elektabilitas Dibandingkan RK-Suswono
Dody menyampaikan bahwa langkah "jemput bola" diharapkan dapat mempermudah partisipasi pemilih kategori tertentu dalam Pemilihan Umum.
KPU DKI Jakarta juga memberikan pengingat kepada warga yang ingin pindah lokasi memilih atau TPS dengan empat kategori tertentu untuk segera mengurus proses administrasi, batas akhirnya adalah 7 Februari 2024.