JAKARTATERKINI.ID - Polisi menyatakan bahwa penerapan tilang uji emisi belum dapat diterapkan di Jakarta karena masih menunggu kesadaran dan kepatuhan warga untuk memeriksakan kondisi kendaraan mereka.
"Kemungkinan besar (penerapan tilang uji emisi), tapi untuk sementara ini belum dilakukan karena ada beberapa pertimbangan. Oleh karena itu, kita mencoba untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terlebih dahulu," kata Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Supriyanto di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Polisi alihkan lalin imbas unjuk rasa di DPR/ MPR dan Patung Kuda
Menurut Edi, penerapan tilang dan sanksi uji emisi ini masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait. Kepolisian dapat menggunakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Edi mengatakan bahwa pengendara seharusnya sudah sadar dan bertanggung jawab terhadap perawatan kendaraan mereka karena berkaitan erat dengan kelayakan kendaraan.
Selain itu, Edi menjelaskan bahwa kepatuhan terbagi menjadi dua, yaitu kepatuhan atas kesadaran sendiri dan kepatuhan yang dipaksakan. Kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi kelaikan, salah satunya adalah lolos uji emisi gas buang.
Baca juga : Gubernur Pramono Anung Lantik 668 Pejabat Fungsional Guru Ahli Pertama di Jakarta
Terkait penerapan tilang uji emisi, polisi perlu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Edi juga menyebutkan peran penting bengkel dalam penerapan tilang uji emisi dan kesadaran pemilik kendaraan.
Denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos adalah sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan pasal 286 UU LLAJ mengatur secara spesifik aturan denda tilang uji emisi.