JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap mengimplementasikan inovasi kebijakan guna mencegah terulangnya kasus kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa rekrutmen calon anggota KPPS akan difokuskan pada masyarakat usia 17 hingga 55 tahun, dengan mempertimbangkan daya tahan tubuh saat menjalankan tugasnya.
Baca juga : Anies Baswedan Ajak Masyarakat Kendari Menangkan Perubahan
"Dalam rekrutmen calon anggota KPPS, kami batasi usia, kami punya yang namanya ambang batas atas dan bawah usia. 17 tahun hingga 55 tahun, kalau dahulu 21 tahun dan tidak dibatasi usia maksimal," ujar Idham.
Idham menunjukkan hasil riset dari Kementerian Kesehatan dan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengidentifikasi faktor komorbid sebagai penyebab kematian petugas KPPS. Komorbiditas merujuk pada kondisi ketika seseorang memiliki dua atau lebih masalah kesehatan secara bersamaan.
"Kami meminta agar proses rekrutmen petugas KPPS memprioritaskan masyarakat yang berusia muda dan berkompeten. Mereka juga harus membawa surat keterangan sehat, dan akan ada pemeriksaan kesehatan menjelang hari pemungutan suara," jelas Idham.
Baca juga : Perlu Waktu, KPU DKI Pastikan Pencairan Uang Transportasi KPPS
Selain itu, KPU berharap pemerintah daerah dapat memberikan suplemen untuk meningkatkan imunitas dan ketahanan tubuh petugas KPPS, mengingat beban kerja yang cukup panjang selama proses pemilu.
Pada Pemilu 2019, 894 petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 5.175 petugas lainnya sakit. Faktor pemicu antara lain beban kerja yang berat, kelelahan, dan penyakit penyerta atau komorbid.