JAKARTATERKINI.ID -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menemukan dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat yang ternyata merupakan pengurus partai politik berdasarkan hasil pengawasan tahapan pemilihan umum.
Baca juga : Pakar: Putusan Batas Usia Kepala Daerah Tidak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyatakan, "Atas temuan tersebut, kami telah meminta saran perbaikan, kebetulan saat itu sedang tahap administrasi calon petugas KPPS dan saat ini keduanya sudah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan."
Dia menambahkan bahwa seluruh jajaran pengawas di lapangan telah diinstruksikan untuk lebih teliti dalam pengawasan administratif terhadap para calon, terutama terkait penerimaan petugas KPPS. Jika ada ketidaksesuaian berdasarkan persyaratan, instruksi yang diberikan adalah memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara pemilu, baik KPUD Kabupaten Bekasi maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan wilayah temuan hasil pengawasan.
"Hasilnya, beberapa calon KPPS tidak memenuhi persyaratan, termasuk dua orang dari Kecamatan Cikarang Pusat yang terindikasi sebagai pengurus partai politik tadi," ujar Akbar.
Ia mengakui bahwa temuan hasil pengawasan itu diketahui selama periode perekrutan petugas KPPS yang berakhir pada 20 Desember 2023. Informasi tersebut terungkap setelah petugas melakukan pengecekan melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
"Berdasarkan laporan dari Panwaslu, hanya satu kecamatan yaitu Kecamatan Cikarang Pusat yang terindikasi memiliki pengurus partai politik di antara anggota KPPS," tambahnya.