JAKARTATERKINI.ID - Idham Holik, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menekankan bahwa penentuan apakah pilpres akan dilakukan dalam satu putaran atau dua putaran sangat tergantung pada suara pemilih.
"Berkaitan dengan apakah pilpres ini satu putaran atau dua putaran, itu kuncinya adalah suara pemilih." kata Idham.
Baca juga : Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Tidak Siapkan Langkah Khusus untuk Atasi Caleg Stres
Dia menegaskan bahwa suara pemilih akan menjadi penentu utama jalannya Pilpres 2024. Sementara itu, KPU telah merancang teknis penyelenggaraan pilpres secara komprehensif dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
"KPU telah merancangnya dengan lengkap, sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022," jelasnya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan dua opsi pilihan pada pemungutan suara, yaitu menang dengan satu putaran atau dengan putaran kedua, sebagaimana tertuang dalam Pasal 416.
Baca juga : PDIP: Keputusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Memberikan Angin Segar
Pada Pilpres 2004, terdapat lima paslon dan berakhir dengan dua putaran karena perolehan tertinggi hanya mencapai 33,57 persen. Namun, pada Pilpres 2009, meskipun terdapat tiga paslon, SBY-Boediono memenangkan kontestasi politik ini dengan perolehan suara 60,8 persen pada putaran pertama.
Saat ini, KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.