JT - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat lima kilogram (kg) dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir di Cilincing, Jakarta Utara.
"Kita tangkap dua orang sebagai tersangka, yakni IM (26) dan FAC (31), dengan total berat bruto yang berhasil diamankan adalah 5 kg sabu dan sekitar 20 ribu butir pil ekstasi," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, di Jakarta, Senin.
Baca juga : Jaksel Gencarkan PSN Jadi Dua Kali Seminggu Karena Kasus DBD Meningkat
Donald menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda. IM berfungsi sebagai penjaga gudang atau orang yang menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi, sedangkan FAC berperan sebagai penyewa rumah kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan.
Kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya peredaran gelap narkotika di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Pada hari Sabtu, 13 Juli 2024, sekira pukul 14.30 WIB, tim undercover berkomunikasi dengan target dan bertemu untuk transaksi di parkir motor McDonald's Jalan Boulevard Artha Gading No.Kav. D-01, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang laki-laki yang dari hasil interogasi mengaku bernama FAC. Dari keterangan tersebut, narkoba tersebut disimpan di rumah kontrakannya di Jalan Malaka Jaya, Cilincing, Jakarta Utara," sambungnya.
Baca juga : Daftar Kekayaan Ridwan Kamil-Suswono: Cagub-Cawagub DKI Nomor Urut 1
Donald menambahkan, berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian mengamankan satu orang lagi yang bernama IM di rumahnya di Jalan Teratai 3 No. 26, RT.006/007, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama G (masuk DPO)," kata Donald.