JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan pendekatan objektif dan akuntabel di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menyatakan bahwa ASN memiliki peran dan tanggung jawab untuk tunduk pada peraturan yang berlaku dan bekerja secara independen demi kepentingan negara dan masyarakat. Prinsip ini secara tegas diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga : MDI Dukung Zaki Maju di Pilgub DKI Jakarta
"Netralitas Aparatur Sipil Negara menjadi kunci sukses dalam menciptakan pemilu yang damai di Indonesia. Oleh karena itu, ASN diharapkan tetap netral dan tidak terpengaruh oleh segala bentuk pengaruh, serta tidak memihak kepada pihak manapun," ujar Moch Maesyal Rasyid di Tangerang pada hari Rabu.
Sekda juga mengajak seluruh ASN di lingkup pemerintahan dan warga masyarakat Kabupaten Tangerang untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan bersikap netral dalam konteks politik saat ini.
"Marilah kita saling mengingatkan, menghargai, dan menghormati satu sama lain ke depan. Teruslah memperbaiki diri dan meningkatkan kinerja untuk kepentingan masyarakat," tambahnya.
Baca juga : LSI: Edy Rahmayadi Paling Populer, Bobby Nasution Paling Disukai di Sumatera Utara
Ia menekankan pentingnya setiap warga Kabupaten Tangerang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024, sebagai upaya bersama untuk melibatkan diri dalam proses demokrasi.