JAKARTATERKINI.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Iya betul," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca juga : UI Pertahankan Peringkat Pertama Indonesia Versi SCImago Institutions Rankings 2025
Walau begitu Fahri belum dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
"Mungkin dalam satu jam ke depan saya akan kasih rilis ya, saya lagi rapat dulu," katanya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.
Baca juga : DAMRI Melayani Angkutan Antar Kota dari Samarinda dengan Fasilitas Lengkap
"Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/1).
Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024.