JT – Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan selebgram Isa Zega terkait pakaian muslimah yang dikenakannya saat menjalankan ibadah umrah. Laporan tersebut dibuat oleh pria berinisial HK yang didampingi pengacaranya pada Rabu, 20 November 2024.
"Laporan diterima Rabu kemarin tanggal 20 November," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis (21/11).
Baca juga : Empat Kecamatan di Karawang Ditetapkan Sebagai Tujuan Investasi
Laporan dengan nomor registrasi LP/B/3624/XI/SPKT/POLRES METRO JAYA JAKSEL/POLDA METRO JAYA itu mencantumkan bukti berupa konten di media sosial. Polisi berencana memanggil Isa Zega untuk memberikan klarifikasi dalam waktu dekat.
Isa Zega, seorang transgender, diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
"Jadwal pemanggilan akan ditentukan oleh penyidik dalam waktu dekat," ujar Nurma.
Baca juga : Pemerintah Kota Bogor Revitalisasi Dua Pasar Tradisional Menjadi Modern
Isa Zega dilaporkan karena mengenakan pakaian muslimah selama ibadah umrah, yang oleh pelapor dianggap sebagai tindakan yang menistakan agama. Hingga kini, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan untuk mendalami kasus tersebut.
Kasus dugaan penistaan agama di media sosial kerap menjadi perhatian publik. Sebelumnya, beberapa figur publik juga dilaporkan atas tuduhan serupa, seperti Youtuber Agatha of Palermo dan Wanda Harra. * * *