JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menyatakan bahwa dalam pelaksanaan kampanye akbar atau kampanye rapat umum untuk Pemilu 2024, tugas mereka hanya sebatas mengamankan dan memfasilitasi tempatnya.
Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto, menjelaskan bahwa jadwal kampanye akbar telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemkot Jakbar akan menindaklanjuti dengan KPU Jakarta Barat.
Baca juga : Pemkot Jakbar Siapkan Integrasi Chinatown dengan Kota Tua
"Sudah ada jadwalnya tapi yang pegang KPU, kami yang harus menindaklanjuti dengan KPU Jakarta Barat," ujar Uus.
Uus menegaskan bahwa pihaknya siap memasok kebutuhan KPU atau Bawaslu dalam pelaksanaan kampanye akbar, serta membantu dan mendukung semua yang dibutuhkan oleh lembaga terkait.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup, sebelumnya menyatakan bahwa hingga saat ini terdapat dua titik kampanye akbar di Jakbar, yaitu di GOR Cendrawasih, Cengkareng, dan di lapangan bola Kebon Jeruk. Namun, lokasi tersebut masih menunggu keputusan resmi dari KPU.
Baca juga : Raih Piala Adipura, Pemkot Jakut Tingkatkan Pengelolaan Lingkungan
"Pelaksanaan kampanye rapat umum di Jakbar akan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024," tambah Roup.
KPU RI telah menetapkan periode pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2024 selama 21 hari, mulai dari 21 Januari hingga 10 Februari.